"Tuban statusnya belum wabah, tapi kita sudah mulai siaga dengan melakukan pengamatan-pengamatan, antisipasi di beberapa kecamatan," Ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, PMK tidak akan hidup di dalam tubuh manusia atau tidak bisa tertular kepada manusia. Namun, hewan ternak yang terjangkit PMK tidak boleh dikonsumsi.
"Bisa dikonsumsi asalkan kepala dan kaki harus dipotong atau dibuang dan dikubur, artinya bagian yang tidak sakit boleh dimakan," bebernya.
Pipin menyampaikan hewan yang terkena PMK dengan ciri-ciri ada lepuhan di mulut seperti sariawan, terus karena dia sakit enggak bisa makan, badannya kurus dan nanti akan muncul demam tinggi, kemudian pengen minum terus menerus. Seketika itu juga menyerang bagian kaki, sapi yang sudah terluka dan sakit gak bisa jalan ditandai dengan tidak bisa berdiri yaitu posisi sapinya selalu duduk terpaksa harus segera dipotong di tempat khusus pemotongan.
"Kalau sudah dengan ciri-ciri itu harus segera dipotong, dibuang bagian kepala dan kakinya. Dan diambil bagian tubuhnya yang tidak sakit. Atau sapi yang baru muncul sariawan bisa diobati," tutur Pipin.
Maka dari itu, pihaknya juga berharap kepada peternak yang mengetahui adanya indikasi hewan dengan ciri-ciri tersebut segera melaporkan kepada tim yang ada di Kecamatan, sehingga bisa dilakukan pengobatan maupun tindak lanjut pemotongan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait