Tuban, iNews.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak saat ini sedang merebak di Kabupaten Tuban menjadi perhatian oleh banyak pihak. Terutama menjelang perayaan hari raya kurban atau Idul Adha bagi umat Islam.
Saat ditemui oleh iNews.id, salah satu pengasuh Ponpes Nurussalam Wali Songo K.H. RM Abraham Naja Mangku Negara mengatakan, secara fiqih apabila hewan ternak tersebut masih tidak sakit terlalu parah maka hewan ternak tersebut dapat untuk dikonsumsi.
"Namun apabila terlihat membahayakan, maka tidak diperkenankan untuk dikonsumsi," ujar Gus Naja sapaan akrabnya, Kamis (2/6/2022).
Gus Naja melanjutkan, batasan hukumnya adalah menghukum yang tampak dan tidak bisa menghukum sesuatu yang tidak tampak.
"Sebagai contoh sholat juga seperti itu, ketika secara lahir nya sudah dilakukan syarat dan hukumnya, maka dianggap sah. Adapun yang tidak tampak didalam hati, bukan kapasitas fiqih untuk membahas itu," terangnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait