"Kemudian dalam Pasal 22E ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik," jelas Abidin Fikri yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Abidin Fikri memberi pengarahan terhadap Kader Partai PDI Perjuangan Kabupaten Tuban (Foto : iNews)
Selanjutnya Abidin menerangkan, konstitusi kita telah mengatur besarnya peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD.
"Maka dari itu, kader PDI Perjuangan di Tuban untuk terus bekerja keras menjaga marwah partai yang perannya termaktub dalam konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait