Abidin Fikri Ajak Kader PDI Perjuangan Tuban Pahami Peran Partai Politik Sesuai Konstitusi

Yudianto
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Abidin Fikri (Foto : iNews)

"Kemudian dalam Pasal 22E ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik," jelas Abidin Fikri yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu. 


Abidin Fikri memberi pengarahan terhadap Kader Partai PDI Perjuangan Kabupaten Tuban (Foto : iNews)

Selanjutnya Abidin menerangkan, konstitusi kita telah mengatur besarnya peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD.

"Maka dari itu, kader PDI Perjuangan di Tuban untuk terus bekerja keras menjaga marwah partai yang perannya termaktub dalam konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network