TUBAN, iNews.id - Dua tempat karaoke berkedok warung di wilayah Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur digrebek aparat gabungan SatPol PP bersama TNI-POLRI, Senin (27/6/2022) malam.
Dalam bangunan semi permanen tersebut petugas menemukan sejumlah pengunjung pria yang sedang asik bernyanyi dengan ditemani beberapa wanita pemandu lagu. Setelah diperiksa, pemilik warung tidak mengantongi izin usaha karaoke.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Tuban Solahudin mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan patroli pencegahan trantibum yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Khususnya mengenai tindak kegiatan karaoke ilegal dan miras. Dengan sasaran wilayah Kecamatan Jenu.
Petugas menyita peralatan karaoke ilegal. (Foto : iNews.id/Siro)
"Hasilnya kita mengamankan barang bukti berupa alat karaoke, dvd player, mic, dan KTP dari pihak penyedia jasa dan pemandu lagu," ujarnya.
Selanjutnya, selain menyita KTP penyedia jasa dan 5 KTP milik wanita pemandu lagu serta dua set perlengkapan karaoke. Para penyedia jasa beserta wanita pemandu lagu akan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Prayudianto