get app
inews
Aa Read Next : Polres Lamongan Sidak SPBU di Seluruh Wilayah Lamongan

Vaksin Dosis ketiga Akan Menjadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Selasa, 05 Juli 2022 | 18:51 WIB
header img
Penumpang pesawat sedang mengantre di tempat check in. (Foto : Ist)

JAKARTA, Tuban.iNews.id - Vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat wajib perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara. Di bandara nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," katanya.

Pemberian vaksin, kata dia, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," katanya.

 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut