Tuban, InewsTuban.id – Baru-baru di Kabupaten Tuban sedang viral kasus kekerasan seksual yang peristiwanya mirip seperti terjadi di Jombang, beberapa waktu lalu. Ironisnya, kekerasan seksual tersebut terjadi dilingkungan pondok pesantren yang dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang merupakan anak dari Kyai pemilik pondok pesantren.
Santriwati yang semestinya dilindungi dan mendapat pengayoman oleh pemilik pondok pesantren, justru menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan keluarga pemilik pondok atau anak kyai. Apa yang harus diperbuat jika kita mengetahui peristiwa itu, dan apa yang harus kita lakukan..?
Direktur LBH KP. Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, MM. Saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni, Tuban menuturkan, akhir-akhir di Indonesia marak terjadi peristiwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santriwatinya.
“untuk masyarakat jika mendengar adanya kekerasan seksual, bisa melaporkan melalui alat elektronik, baik aplikasi whatsapp, telp, email, maupun surat, jika tidak menghendaki posisi pelapor di ketahui identitasnya,” ujar Nunuk.
Nunuk melanjutkan, untuk institusi kepolisian jika sudah mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, di mohon untuk melakukan tindakan penyelidikan dengan sungguh sungguh, sampai bisa ke tahap penyidikan, dan P21.
Sementara untuk pemerintah, masih menurut Nunuk, harusnya mengupayakan update program khusus untuk perempuan dan anak, dan tidak menggunakan dokumen program 10 tahun yg lalu (sosialisasi).
Kasus kekerasan seksual sudah ada sejak dulu, selama ini jarang muncul ke permukaan dan terkesan ditutup-tutupi. Mungkin karena hal tersebut masih dianggap tabu dan menjadi aib baik bagi keluarga korban maupun pelaku, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terasa dibungkam.
Melalui media sosial, kasus tersebut akhirnya menjadi viral dan menyita perhatian publik, sehingga hukum pun langsung bertindak.
Editor : Prayudianto