get app
inews
Aa Text
Read Next : GP Ansor Minta Dalam 1x24 Jam Pelaku Pengeroyok 2 Pembimbing Santri di Bantul Ditangkap

Hajar Pengendara Motor Lain, Pemuda Mabuk Dibekuk Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:54 WIB
header img
pelaku ditahan di Mapolres Tuban : Foto : Pipit Wibawanto

Tuban, iNewsTuban.id - Aksi sok jagoan 2 pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial. Aksi itu dipicu saat 2 pemuda mabuk itu, merasa disenggol pemotor lain yang melintas dan mendahuluinya, hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran sampai penganiayaan di tengah jalan.
 
Aksi brutal 2 pemuda sok jagoan di jalan raya Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berhasil direkam pengguna jalan lain dan viral di media sosial.
 
Peristiwa pengeroyokan terhadap pengendara motor yang diketahui bernama Muhammad Iqbal Ramadhoni (30), warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Tuban itu, berawal saat korban pulang kerja, lalu mendahului pelaku yang berjalan searah dengan korban, namun tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya itu mengejar korban.
 


Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang pelaku dan dipukuli. Meski sudah dilerai warga, 2 pemuda itu tetap menyerang korban dengan brutal.
 
Kini Heris Susanto, salah satu pelaku pengeroyokan, hanya dapat tertunduk malu tak berdaya dengan tangan terborgol, Setelah Satreskrim Polres Tuban, berhasil menangkap pelaku dirumahnya, setelah adanya laporan korban dan aksi pelaku viral.
 
Namun rekan pelaku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Kini pemuda 34 tahun itu harus mendekam di dalam jeruji besi, tanpa ditemani rekannya yang sesama mabuk itu.
 
“jadi koronologinya pada saat korban mengendarai motor, tepat di pertigaan Ponco di hadang oleh dua orang yang berboncengan motor sedang mabuk, kemudian orang yang mabuk itu langsung turun dari motor dan memukuli korban, kebetulan ada warga yang mengetahui kejadian itu, kita langsung melakukan penangkapan, yang satu masih DPO,” ujar AKP. M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut