TUBAN, iNews.id - Peredaran rokok dan tembakau ilegal ditemukan di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Produk bermerk tanpa cukai itu banyak diperjual belikan di pasar tradisional dan toko-toko kelontong. Dalam razia gabungan Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI – Polri, petugas berhasil mengamankan 12 bungkus rokok dan tembakau iris ilegal.
Razia rokok ilegal ini gencar dilakukan petugas gabungan Bea Cukai, Satpol PP dan TNI - Polri di wilayah Kabupaten Tuban. Selama beberapa hari terakhir, petugas terus menyisir toko kelontong, kios-kios, serta agen rokok di area pasar tradisional di Tuban.
Petugas memeriksa setiap produk rokok maupun tembakau irisan yang diperjual belikan dalam kemasan bermerk. Bahkan petugas tak segan-segan memeriksa gudang penyimpanan barang, untuk mencari keberadaan rokol ilegal.
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan 6 bungkus rokok ilegal dan 6 bungkus tembakau iris ilegal dari 2 tempat. Produk ini dianggap ilegal karena dikemas menggunakan merk tertentu, namun tidak menggunakan cukai. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan petugas.
“kami sudah melakukan operasi di beberapa kecamatan, ini kan merugikan negara,” ujar Gunadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban.
Razia serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran produk-rokok dan tembakau ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang, agar tidak memperjual-belikan rokok maupun tembakau tanpa cukai.
Editor : Prayudianto