get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, Pemotor Terseret KRL dari Bojong Gede hingga Citayam

Kecanduan Judi Online, Pemuda ini Nekat Gadaikan Motor Pacar 

Kamis, 01 September 2022 | 21:50 WIB
header img
Samsul Hadi harus berurusan dengan polisi karena gadaikan motor pacarnya. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id – Gara-gara kecanduan judi online, seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat menggadaikan sepeda motor pacarnya, untuk modal judi on line jenis Vital Slot 77. Kini pelaku diamakan petugas bersama barang buktinya.
 
Akibat judi online, Samsul Hadi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda 22 tahun ini melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan menggadaikan sepeda motor milik kekasihnya, untuk modal judi online.
 
Pemuda warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota ini berhasil ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor kekasihnya, sebesar Rp 2.500.000. Selanjutnya uang tersebut didepositkan melalui sebuah conter, untuk modal judi online.
 
“saya gadaikan dua juta lima ratus ribu, untuk judi online, divital slot, judi kalah, motor milik saudari Siti MaulidA, dulunya pacar enam tahunan, sekarang udah nggak,” ujar Samsul Hadi, pelaku dihadapan penyidik.

Modus pelaku untuk mengelabuhi korban, awalnya korban diajak ke warung kopi. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor kekasihnya itu untuk membeli rokok. Namun pada saat kembali membawa motor lain, dengan dalih motor korban ditilang polisi lalu lintas. Namun tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilang.
 
Setelah ditagih, pelaku berdalih motornya belum dapat diambil. Karena curiga dengan alasan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke kantor polisi setempat. Selanjutnya tanpa ada perlawanan, pelaku ditangkap polisi saat potong rambut.
 
“yaa modusnya dia minjam motor sama pacarnya, korban itu kan pacarnya, minjam katanya untuk ke indomaret untuk beli rokok, ngakunya ketilang sama anggota lantas, kemudian korban melaporkan kejadian ke polsek, pengakuan pelaku untuk judi online, motornya digadaikan dua juta lima ratus ribu,” ungkap Iptu Rianto, Kapolsek Tuban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor beserta surat-suratnya, 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan judi online. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut