TUBAN, iNewsTuban.id - Asyik judi sabung ayam, seorang pria di Kabupaten Tuban. Jawa Timur, digelandang polisi serta barang bukti ayam dan alat perjudian lainnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ayam dan uang senilai Rp. 350 ribu, serta handphone untuk timer adu ayam.
Sugiyanto, tertunduk malu saat digelandang petugas Satreskrim Polsek Tuban Kota. Pria 42 tahun ini ditangkap polisi, saat asyik judi sabung ayam, beserta temannya yang kini masih buron.
Pria asal Desa Genahharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini tidak dapat melarikan diri saat polisi datang ke lokasi judi sabung ayam, di dalam bekas gudang stasiun kereta api Tuban, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ayam dan uang tunai.
Modus pelaku melakukan perjudian sabung ayam adalah dengan cara mengadu masing-masing ayam milik pelaku, dengan aturan dan jumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Namun dalam penggerebekan judi sabung ayam ini, 2 orang yang diduga pelaku sabung ayam, berhasil melarikan diri dengan meninggalkan ayamnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, ayam jago, uang tunai Rp 350 ribu, handphone untuk timer saat sabung ayam, serta perlengkapan sabung ayam. Kini semua barang bukti diamankan di Mapolsek Tuban.
“kita telah mengamankan satu orang, berdasarkan dari laporan masyarakat.judi sabung ayam ini di grebek dan pelaku ditangkap di tkp, di dalam bekas stasiun kereta api,” ujar IPTU Rianto, Kapolsek Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (3) KUHP tentang perjudian. Kini pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polsek Tuban.
Editor : Prayudianto