BANJARMASIN, iNewsTuban.id - Tiga narapidana kasus narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2022). Ketiganya ternyata mantan pegawai Lapas di Kalsel.
"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa (13/9/2022).
Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem maksimum security itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.
Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.
"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.
Kadivpas memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar. Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.
"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucap Lilik Sujandi.
Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.
Editor : Prayudianto