Logo Network
Network

Jaga Kualitas dan Lindungi Konsumen, Timbangan Milik Pedagang Pasar di Tera Ulang

Pipit Wibawanto
.
Senin, 03 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Jaga Kualitas dan Lindungi Konsumen, Timbangan Milik Pedagang Pasar di Tera Ulang
Timbangan milik pedagang dipasar di tera ulang. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id - Seluruh alat ukur berat atau timbangan barang milik pedagang di Pasar Tradisional Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditera ulang. Pengecekan dan penyetelan itu dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan para pedagang telah sesuai. Tujuannya untuk melindungi konsumen maupun pedagang dari kerugian akibat adanya selisih berat barang.

 
Pemandangan berbeda terlihat di halaman parkir Pasar Baru di Jalan Gajahmada, Kabupaten Tuban. Berbagai jenis alat ukur berat atau timbangan milik pedagang dikumpulkan untuk menjalani tera ulang petugas Dinas Perekonomian dan Perdagangan setempat.
 
Satu per-satu timbangan diperiksa petugas. Tak sedikit timbangan berusia tua telah mengalami pergeseran sehingga terdapat selisih berat. Selanjutnya, peralatan inipun langsung ditera atau disetel ulang agar menunjukkan hasil berat sebenarnya.
 
Tak hanya timbangan kecil, tera ulang juga berlaku pada timbangan sedang dan timbangan besar, serta timbal yang digunakan para pedagang. Selanjutnya, petugas memberi tanda khusus bagi timbangan maupun timbal yang telah selesai ditera ulang.
 
“timbanganya disetel, biar seimbang, yang beli sesuai, jadi pembeli nggak rugi,” ujar Karmijo, pedagang Pasar Baru.

Tera ulang timbangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau pedagang dari kerugian akibat adanya selisih berat barang. Sebab, banyak pedagang tak menyadari timbangan yang digunakan kurang tepat. Bisa karena rusak, terjadi pergeseran atau bahkan adanya karat.
 
“ini tera ulang alat ukur pedagang pasar, dilakukan setiap tahun sekali,” kata Tri Wahyudi, petugas tera Dinas Pedagangan Kabupaten Tuban.
 
Kegiatan tera ulang timbangan ini dilakukan rutin setiap tahun. Tak hanya pedagang pasar baru, tera ulang juga berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News

Bagikan Artikel Ini