get app
inews
Aa Text
Read Next : Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter, Petugas Damkar Evakuasi Kucing Malang

Petugas Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal

Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:42 WIB
header img
Petugas menemukan peredaran rokok dan mihol ilegal. Foto : Pipit Wibawanto/iNews.id

TUBAN, iNewsTuban.id - Razia rokok dan minuman beralkohol digelar aparat gabungan Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI-Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Petugas berhasil menemukan puluhan dus minuman beralkohol (Mihol) tinggi dijual secara ilegal. Namun tak ada penyitaan barang bukti, petugas hanya meminta penjual segera mengurus kelengkapan ijin.

 
Petugas tampak menyisir sejumlah toko dan lapak pedagang pasar tradisional untuk mencari rokok maupun mihol ilegal.
 
Tak hanya memeriksa ijin penjualan, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan barang untuk memastikan nihil pelanggaran. Satu persatu produk rokok maupun Mihol diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
 
Dalam razia ini petugas menemukan minuman berkadar alkohol tinggi dijual secara ilegal. Pedagang tidak memiliki perijinan berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Namun tak ada penyitaan barang bukti, petugas hanya meminta penjual segera mengurus kelengkapan ijin.
 
Selain Mihol, petugas juga memergoki 10 bungkus rokok salah personifikasi atau menggunakan cukai produk lain. Selanjutnya produk rokok tersebut diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan.
 
“operasi gabungan dari petugas Bea dan Cukai TNI-Polri dan Satpol PP, berjalan dengan lancar, walaupun operasi target tembakau, namun dilapangan kita menemukan beberapa minuman beralkohol,” ujar Syamsuddin, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
 
Razia serupa akan terus intensif digelar Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut