TUBAN, iNewsTuban.id – Banyak warga yang tidak mengetahui terkait informasi dan keuntungan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dengan mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak hanya pekerja saja yang mendapatkan keuntungan, keluarga juga mendapatkan keuntungan ketika tulang punggung keluarga telah meninggal dunia.
Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilanngan pekerjaan. Dari ke-5 program tersebut, pekerja minimal mendaftar di 2 program sesuai skala usahanya.
Setiap kematian mendapat santunan Rp. 42 juta, dan jika meninggalnya disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka keluarga akan medapat santunan 48 kali upah. Hal itu disampaikan oleh Achmad Fatahuddin, selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
“bagi seluruh pemberi kerja dan pekerja, untuk dapat segera mendaftarkan diri dan pekerjanya di prgram BPJS ketenagakerjaan, agar setiap resiko jaminan sosial yang terjadi dapat tercover,” ujarnya.
Bagi anda yang ingin mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat langsung datang ke kantornya, di Jl. WR Supratman no. 62 Tuban.
Editor : Prayudianto