"Ini tidak berhenti dalam kajian ini, tapi juga akan dilegalkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tambah mantan Kadis PRKP Tuban ini.
Ia berharap, melalui kajian ini, semuanya akan lebih terukur. Misal, pemkab sedang menyusun tata ruang, jika tidak ada KRB maka tidak bisa dibangun.
"Penyusunan tata ruang sekarang berbasis kebencanaan. Karena semuanya memerlukan dokumen itu, itu sebabnya mau tidak mau harus disusun," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua tim kajian dan penyusun dari ITS Surabaya, Putu Rudi Setiawan menjelaskan, kegiatan ini baru yang pertama kali dilaksanakan, nantinya akan ada FGD yang ke 2.
"Setiap daerah harus menyusun RPB, dan komponennya adalah KRB," tuturnya.
BPBD Kabupaten Tuban menyusun KRB dan RPB untuk digunakan sebagai panduan utama mengurangi resiko bencana. Foto : iNews/Siro
Menurutnya, dokumen RPB dan KRB saling berkaitan, dan yang paling menarik sekarang, yaitu perubahan iklim yang berdampak pada faktor hidrometeorologi dan perubahan iklim yang tidak reguler seperti biasanya.
Editor : Prayudianto