get app
inews
Aa Read Next : Tak Terima Timnas Kalah, Nobar Timnas vs Uzbekistan di Tuban Diwarnai Kericuhan Antar Penonton

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Laporkan Ketum PSSI Iwan Bule ke Polisi 

Kamis, 17 November 2022 | 11:00 WIB
header img
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Foto: DOK.iNews.id

MALANG, iNews.id - Aremania Menggugat kembali melaporkan Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule ke polisi atas tragedi Kanjuruhan

Ada 20 nama yang ikut dilaporkan keluarga korban selain Iwan Bule, karena dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.  

Laporan tersebut kini telah diproses penyidik Polres Malang. Beberapa pelapor juga sudah diperiksa dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu pelapor yakni Eka Wulandari, istri tokoh Aremania Iwan Junaedi atau Sam Nawi. 

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, dari 21 nama yang dilaporkan, 15 di antaranya yakni anggota polisi. 

Sisanya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Utama (Dirut) PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia selaku pemilik saham Arema FC, Akhmad Hadian Lukita mantan Dirut PT LIB, Irjen Pol Nico Afinta mantan Kapolda Jawa Timur, hingga pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

"Bahkan juga dari media, dan bupati juga. Harapan kami, (laporan) akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini," katanya, Rabu (16/11/2022). 

Dari kepolisian misalnya, Djoko mendesak agar para penanggungjawab lapangan seperti Irjen Pol Nico Afinta eks Kapolda Jawa Timur, AKBP Ferli Hidayat eks Kapolres Malang diusut. Sebab, mereka dianggap mengetahui dalang penembakan gas air mata ke tribun. 

Dia juga mendesak agar siapa pun yang turut menembakkan gas air mata ke tribun juga dihukum sebagaimana mestinya.  

"Penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya. Karena pidana ini bagaimana pun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya. 

Djoko mengatakan, selain Pasal 338 tentang Pembunuhan, penyidik juga diharapkan menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, juncto Padal 55 dan 56. 

"Kami sudah komitmen bahwa kami akan memantau dan akan selalu berkoordinasi dengan laporan-laporan yang akan kita sampaikan di Polres," katanya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut