get app
inews
Aa Read Next : Kerugian Akibat Kebakaran Penampungan Solar di Senori, Tuban Mencapai 19 Juta Rupiah

Keroyok Pemuda, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:25 WIB
header img
Para pelaku saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Tiga pemuda mengalami luka-luka akibat diserang sekelompok geng motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Para korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kepala dan dahi, sehingga harus mendapat perawatan medis. Pasca kejadian, polisi berhasil menangkap 8 pelaku, beserta barang bukti sebilah parang atau bendo.

 

Inilah anggota geng motor yang berhasil ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Tuban. Mereka ditangkap lantaran telah mengeroyok 3 pemuda diperbatasan Tuban-Bojonegoro, tepatnya di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

 

Para pelaku diketahui bernisial A-F/ A-B/ D-S/ M-A/ T-S/ M-Y-W/ A-J/ dan M-M/ keseluruhan warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Sementara ketiga korban pengeroyokan adalah A-S/ A-M/ dan M-S/ warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Penyerangan bermula saat ketiga korban mengendarai motor berpapasan dengan para pelaku. Salah satu korban menggeber-geber knalpot motor, sehingga menyingggung para pelaku, yang langsung melakukan pengejaran dan pengeroyokan. Aakibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, kepala dan dahi.

 

Pasca kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Sebanyak 8 orang ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm milik korban. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bojonegoro, guna mendapatkan perawatan.

 

“berawal saat kelompok korban berpapasan dnegan kelompok b di jalan, kelompok b pelaku berjumlah delapan orang, kelompok b pulang usai menengok keluarganya yang sakit. saat berpapasan dengan kelompok a, kemudian tersinggung terjadilah pembacokan itu,” ujar AKP Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut