TUBAN, iNewsTuban.id - Kawanan maling pembobol sekolah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil ditangkap warga, saat komplotan pencuri itu membobol sebuah toko buah. Warga geram dengan ulah komplotan tersebut, lantaran sebelum tertangkap, para pelaku sudah berhasil menggasak laptop dan sejumlah uang dari 3 sekolah. Ironisnya, kawanan pencuri tersebut ternyata anak dibawah umur.
Detik-detik kawanan maling pembobol sekolah dan toko tertangkap warga, berhasil terekam video amatir warga. Pelaku berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya disebuah toko buah di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Warga yang resah dengan ulah para pelaku, setiap malam bersiaga, karena sebelumnya sudah ada 3 sekolah yang dibobol oleh kawanan maling tersebut.
Namun kali ini, kawanan maling yang diduga masih dibawah umur ini, harus berurusan dengan polisi, lantaran aksinya kepergok warga saat membobol sebuah toko buah. Saat para pelaku sudah berada di dalam toko, warga langsung menutup rolling door toko tersebut dari luar, sehingga warga dengan mudah menangkap komplotan maling itu.
Saat para pelaku sudah terperangkap di dalam toko, kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Koramil setempat, yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kerek. Kemudian para pelakupun dibawa ke Mapolsek Kerek, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga, pada saat pelaku tertangkap mengaku telah melakukan pencurian di beberapa sekolah, diantaranya SD Negeri Margomulyo, SD Negeri Temayang, dan di MTS swasta di Kerek.
“ada kejadian maling dipasar itu kejadianya jam 2 pagi, ada 3 tersangka setelah diserahkan ke pihak berwajib menjadi 6 pelaku,” ujar Muchtaromi, salah satu saksi.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan kejadian itu, bahwa kawanan pencuri ini, tertangkap warga saat melakukan aksinya disebuah toko buah. Selanjutnya 3 tersangka itu diserahkan ke pihak kepolisian.
Setelah dikembangkan, pelaku bertambah 3 orang lagi, yang mana komplotan ini sebelumnya membobol sekolahan dan berhasil menggasak 2 buah laptop serta rutter wifi.
“mereka mencuri di toko buah, kemudian ditangkap warga lalu di serahkan kepada kami, pelaku ada enam dan dibawah umur, mereka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan,” ungkap Ipda Dwi Purwoko, KBO Reskrim Polres Tuban.
Ke-6 pelaku tersebut adalah D (16), A (13), G (14) ketiganya tertangkap di toko, kemudian A (14), M (15) dan H (14) ketiga terakhir ditangkap dari hasil pengembangan, dan semua pelaku adalah warga Tuban.
Kini kasus tersebut diserahkan ke Polres Tuban. Ke-6 pelaku yang masih dibawah umur itu dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto