get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Viral Video Mesum di Medsos dan Adegan Sabun Mandi

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:17 WIB
header img
Warga di warung kopi saat memperbincangkan video mesum viral di Medsos

TUBAN, iNewsTuban.id - Viral di jagat maya, video porno yang diunggah di media sosial meresahkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ironisnya, video porno yang diperankan oleh seorang perempuan tersebut, diunggah di story media sosial pribadinya.

 

Masyarakat Kabupaten Tuban kembali dihebohkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan di sebuah kamar. Kali ini video tersebut diperankan oleh pasangan muda-mudi, yang diduga masih di bawah umur.

 

Video yang viral di media sosial sejak sepekan terakhir ini, kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, video tak senonoh ini diunggah oleh salah satu akun di sebuah story facebook.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengunggah video seorang perempuan tidur, lalu adegan mandi serta video mesum. Selain itu, pemilik akun juga mengunggah kartu identitas yang sama dengan nama akun serta foto seorang laki-laki, bertuliskan “ada yang kenal”.

 

Masyarakat merasa resah, karena video asusila yang mempertontonkan seorang perempuan melakukan adegan orang dewasa, serta adegan video bugil di kamar mandi. Kini, video porno viral itu jadi tontonan dan perbincangan masyarakat.

 

“setiap pagi melihat media social, lalu menemukan sebuah akun yang mengunggah video porno tersebut, yaa meresahkan mas,” kata Udin, warga.

Belum diketahui siapa pemeran dalam video porno tersebut, menurut keterangan yang beredar, video tersebut di unggah oleh salah satu akun facebook warga Kabupaten Tuban. Warga berharap, agar pihak berwajib segera turun dan menangani kasus beredarnya video viral tersebut.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut