get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Kuli Proyek Jadi Agen Judi Togel

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:03 WIB
header img
Tersangka agen togel saat diperiksa penyidik.

TUBAN, iNewsTuban.id - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel. Seorang kuli proyek nyambi jadi agen atau pengepul taruhan, ditangkap beserta barang bukti uang tunai dan lembar catatan togel.

 

B (51)  hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban. Warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban lantaran terlibat praktik perjudian on line jenis togel.

 

Tersangka yang sehari-hari sebagai kuli proyek itu, ditangkap saat sedang merekap iuran atau taruhan dari para pelanggan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai, lembar rekap yang berisikan nomor togel, serta alat tulis.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan anggota judi togel online yang berpusat di luar negeri. Tersangka berperan sebagai pengepul iuran atau taruhan dari para pelanggan. Kemudian diikutkan dalam perjudian on line togel dengan website togel.com.

 

“baru jadi agen, sebelumnya bekerja sebagai kuli proyek, hasil judi togel untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar B, tersangka.

 

Tersangka nekat menjadi agen atau pengebul judi on line jenis togel ini, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena upah dari jadi kuli bangunan di proyek tidak cukup. Pekerjaan haram ini dilakukan pelaku sejak tiga bulan lalu.

“berdasarkan laporan dari warga, adanya praktek judi togel, tim Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berserta barang bukti uang tunai dan rekapan,” ungkap AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Kini tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut