TUBAN, iNewsTuban - Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tuban periode 2022-2027 resmi dikukuhkan di Pendopo Krido Manunggal, pada Selasa (14/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Ashabul Yamin yang mendapatkan amanah sebagai Ketua PD DMI menyampaikan, terimakasih kepada pemerintah daerah yang yang telah memfasilitasi acara ini. Selain itu, juga mengucapkan syukur lantaran Kepala Kemenag Tuban yang terus memberikan support dan arahan.
"Semoga bisa mengemban amanah dengan baik dan PD. DMI kedepan lebih bisa memakmurkan masjid di Kabupaten Tuban," terang Ashabul Yamin yang juga menjabat Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban ini.
Ia menambahkan, kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada pengurus akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
"Kami juga mohon arahan dan petunjuk dari PW DMI Jatim dan Pemkab Tuban agar selalu bisa berkontribusi bagi masyarakat Kabupaten Tuban," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir meminta, setelah resmi dikukuhkan pengurus DMI diminta bisa mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah. Selanjutnya, dapat mengembangkan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.
"Selamat dan sukses atas dikukuhkannya Pengurus PD. DMI kabupaten Tuban yang dinahkodai oleh H. Ashabul Yamin, semoga bisa mengemban amanat bagi ummat," paparnya.
Ditempat yang sama, Ketua DMI Jawa Timur, H. Roziqi menjelaskan, Dewan Masjid Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkiprah dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Terutama, berkhidmat untuk memberdayakan masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat serta bangsa. Slogan dari DMI adalah memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid.
"Memakmurkan masjid sudah sering kita dengar dan lakukan. Bagaimana dengan dimakmurkan masjid? Artinya ada pemberdayaan dan peningkatan secara ekonomi untuk masyarakat sekitar," pungkasnya.
Editor : Prayudianto