TUBAN, iNewsTuban.id - Selama bulan Ramadhan 1444 H, Satuan lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., saat puluhan sepeda motor hasil sitaan satuan lalulintas Polres Tuban digelar dihalaman belakang.
Menurut AKBP Rahman kegiatan tersebut dalam rangka pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadhan serta menjelang hari raya idul Fitri 1444 H diantaranya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, Rahman menambahkan tetap akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kita himbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot Brong supaya menghentikan kegiatan tersebut, Karena sangat menggangu pengguna jalan lainnya" ucap Rahman Wijaya
Selain razia kenalpot Brong, masih kata Rahman pihaknya juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi di seputaran jalur lingkar selatan yang biasa dilakukan saat malam Minggu maupun selama bulan Ramadhan sambil menunggu buka puasa.
Selama bulan Januari hingga Maret 2023 satuan lalulintas polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran, selain itu juga melakukan tilang manual terhadap 44 pelanggar.
"Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas" terangnya.
Ditempat yang sama Kasat lantas AKP Kadek Aditya Yasa, S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan 1444 H pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan akan dilakukan berkelanjutan.
Kadek menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan di kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar.
"Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai masyarakat secara umum itu bisa meresahkan masyarakat itu sendiri" ucap Kadek.
Dalam penindakan pelanggaran tersebut, Kadek menerapkan sistem bagi yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita, pelanggar harus mengganti knalpot yang sesuai dengan standar terlebih dahulu.
"Ini tinggal 57 kendaraan yang disini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan" Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut AKP Kadek memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik knalpot yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengambil di Polres Tuban, apabila pemilik tidak mengambil sesua dengan waktu yang telah ditentukan kemungkinan nanti akan dibuat layaknya patung kuda yang ada di taman Sleko Tuban.
"Jika pemilik tidak datang, kami beri waktu satu bulan apabila tidak datang akan kami gunakan untuk hal yang lebih baik" Tutup Kadek.
Editor : Prayudianto