TUBAN, iNewsTuban.id – Permasalahan sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir. Pemdes Socorejo menantang balik ahli waris keluarga Rosyidah, melalui Nur Aziz SH, SIP, MH sebagai Kuasa Hukumnya.
Nur Aziz menegaskan, saat jumpa pers bersama Kepala Desa, BPBD, Pokdarwis dan ratusan warga Socorejo di balai desa pada Senin (15/5), pihaknya menantang balik kepada keluarga Rosyidah yang telah mengklaim memiliki tanah seluas 32.646 meter persegi. Ia juga menunjukkan bukti atau dokumen guna mematahkan statemen Rosyidah yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Objek tanah yang menjadi perkara in cassu adalah perbedaan luas antara yang diklaim keluarga Rosyidah selaku pelapor berdasarkan Buku Rincik Desa Blok 03 Nomor 1 Luas 32.646 meter persegi atas nama Mat Salam dicoret menjadi Hj. Sholikah.
"telah kami temukan bukti dalam Buku Rincik Blok 07 Nomor 23 luas 7.823 meter persegi atas nama Hj Sholikah dicoret menjadi atas nama Pt SG yang sesuai dengan peta atau gambar Blok 07. Sehingga, luas tanah yang diklaim Rosyidah berdasarkan buku rincik desa adalah tidak benar," ungkap Aziz.
adanya perbedaan luas pada dokumen atau data yuridis tanah yang diklaim ahli waris dengan Buku C Desa Nomor 651 Persil 107 D.I. Semula luas 43.000 meter persegi dan sisa dijual 16.165 meter persegi atas nama Soebakir. Sedangkan, buku rincik Blok 03 Nomor 1 Luas 32.646 atas nama Hj. Sholikah Buku Rincik Blok 07 No. 47 Luas 3.155 meter persegi atas nama PT. Semen Gresik.
"Pemerintah Desa Socorejo menantang kepada Saudari Rosyidah atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan gugatan keperdataan atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban secara elegan. Sebab, semua itu untuk menguji dan membuktikan kebenaran data dan bukti-bukti agar perkara ini menjadi terang benderang," imbuhnya.
Guna memastikan luas tanah Pantai Semilir yang menjadi sengketa dalam perkara ini, Nur Aziz mempersilahkan ahli waris mendatangkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Hal itu untuk melakukan pengukuran luas tanah tersebut agar luas dan batas-batas tanah menjadi jelas, pasti, valid dan akurat sesuai dokumen tanah dan fakta di lapangan.
"Yang pasti dapat mengakibatkan Akta Jual Beli tersebut cacat hukum," jelasnya.
Nur Aziz selaku Kuasa Hukum Pemdes Socorejo meminta kepada Rosyidah dan ahli waris Salim Mukti dan Hj Sholikah agar segera mencabut papan pengumuman di pintu keluar masuk dan di area wisata Pantai Semilir. Mestinya sampai dengan adanya kepastian hukum status kepemilikan tanah tersebut dan atau sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara itu Kepala Desa Socorejo, Zubas Arif Rahman Hakim mempersilahkan kepada pihak Hj. Rosyidah untuk melakukan pengukuran kembali secara bersama-sama dengan mendatangkan petugas dari Badan Pertanahan Negara, agar semua permasalahan bisa selesai sesuai prosedur hukum.
“harapan kami kita ukur bersama sama untuk berpikir objektif, kami terbuka mau mendatangkan BPN monggo,” kata Arif Rahman Hakim kepada awak media.
Editor : Prayudianto