get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Cemburu, Menolak Diajak Kencan, Seorang Pria Paruhbaya Menusuk Kekasihnya Dengan Gunting

Kamis, 29 Juni 2023 | 19:12 WIB
header img
Tersangka (kanan) saat menjalani prosesk penyidikan di Mapolsek Jenu

TUBAN, iNewsTuban.id - Dimakan api cemburu, seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat menusuk kekasihnya dengan gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku yang datang di sebuah warung tempat kekaksihnya tinggal, pelaku langsung mengambil handphone korban, lalu terjadi cek-cok di antara keduanya hingga terjadi penusukan.

Sumino, sempat mengerang kesakitan saat ditangkap dan dihajar warga, setelah menusuk kekasihnya di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku nekat menusuk kekasihnya, lantaran cemburu dengan kekasihnya yang menolak diajak kencan.
 
Peristiwa itu berawal saat pria 50 tahun asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban itu, datang ke warung dimana kekasihnya tinggal. Melihat handphone kekasihnya tergeletak disamping korban, pelaku langsung mengambilnya untuk melihat isi percakapan yang ada di handphone itu.
 


Korban tak terima hanphone diambil, langsung berusaha mengambil kembali handphone itu dari kekasihnya, lalu terjadilah cek-cok. Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah gunting dari kantong jaketnya dan langsung menyerang korban dengan menusuknya. Hingga akhirnya korban mengalami luka gores pada pingangnya dan luka tusukan pada tangan kanannya.
 
Akibat dari kejadian itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung datang dan mengejar pelaku yang melarikan diri dengan sepeda pancalnya. Namun, usaha pelaku gagal karena warga langsung mengejarnya dan sempat menghajar pelaku lalu mengikat kaki dan tangannya.
 
“korban sedang tiduran di kursi di warung kopi milik pak Sam, kemudian datang seorang laki-laki yang bernama Sumino, sempak cek cok lalu menusuk korban dengan gunting,” ujar Iptu Rianto, Kapolsek Jenu.
 


Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel, obeng dan gunting serta jaket pelaku. Selanjutnya pelaku di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut