get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Terekam CCTV, 6 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 | 07:15 WIB
header img
Pada tersangka pencurian motor saat Pers rilis di Mapolres Tuban

TUBAN, iNewsTuban.id - Enam pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Identitas para pelaku terungkap setelah aksinya terekam kamera CCTV. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sembilan unit motor hasil curian.

Salah satu aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV, berlokasi di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap polisi

Tiga orang pelaku berpura-pura nongkrong di pinggir jalan raya. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di area parkir rental playstation di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
 


Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku langsung beraksi. Hanya dalam hitungan detik, mesin sepeda motor korban berhasil dihidupkan menggunakan kunci T. Selanjutnya, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju ke arah timur, diikuti dua rekannya dari belakang.
 
Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Diantaranya berinisial H, EGD dan AL, ketiganya warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun polisi baru berhasil menangkap H, saat hendak kabur melintasi Jembatan Suramadu, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
 
Rekaman CCTV sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus Curanmor. Sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor dan empat mesin pompa air. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi di 25 titik.
 


“sudah kita amankan enam pelaku curanmor, tkp ada 25 titik, sementara kita amankan sepeda motor 9 unit dan pompa air, ini juga hasil pencurian, pelaku pencuri pompa ini juga pelaku curanmor,” ungkap AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
 
Enam pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut