TUBAN, iNewsTuban.id - Jaksa eksekutor kejaksaan Negeri Tuban, melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap terpidana kasus tindak pidana narkotika, dengan memasukan terpidana ke Lapas Kelas II B Tuban untuk menjalani pidana.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.
Dengan memberikan putusan pidana terhadap terpidana Hok San pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Editor : Prayudianto