Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Tuban Lakukan Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:36 WIB
  • author Pipit Wibawanto
Kejaksaan Negeri Tuban Lakukan Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Tindak Pidana Narkotika
Terpidana kasus narkotika saat akan dikirim ke Lapas II B Tuban.


"Putusan tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban," ujar Muis Ari Guntoro, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban.

Pihaknya mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.

Kemudian, membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban tersebut, sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban, serta membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut