"Putusan tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban," ujar Muis Ari Guntoro, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban.
Pihaknya mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.
Kemudian, membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban tersebut, sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban, serta membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.
Editor : Prayudianto