get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Aksi Pencurian Komputer di Puskesmas Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:55 WIB
header img
Pelaku pencurian komputer di Puskesmas saat dihadirkan dalam Press Release di Polres Tuban

TUBAN, iNewsTuban.id - Aksi pencurian komputer di Puskemas Sumurgung, Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terekam kamera CCTV. Pelaku seorang diri nekat mencuri 3 unit computer, lalu dijual melalui toko online. Dua komputer sudah berhasil dijual, satu lainnya menjadi barang bukti pencurian. Pelaku mencuri komputer untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
 
Aksi pencurian komputer yang berhasil terekam kamera CCTV di Puskemas Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyedot perhatian sekaligus keprihatinan warga dan aparat kepolisian. Puskesmas sebagai pelayanan untuk kesehatan masyarakat, 3 komputernya justru dicuri maling.
 
Di dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku sempat mondar-mandir di dalam Puskemas Desa Sumurgung. Saat dirasa sepi dan aman, pelaku mencoba mencongkel jendela, kemudian ditutup kembali untuk mengecek ruang sebelahnya.
 


Kurang dari lima menit, pelaku berhasil menggasak 3 unit komputer Puskemas setempat. Setelah menggasak 3 unit computer, pelaku langsung kabur meninggalkan Puskemas.
 
Pelaku berhasil diamankan polisi, kurang lebih satu pekan setelah kejadian. Pelaku diketahui berinisial AW (32) asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
 
“mencuri tiga computer, saya jual lewat online, yang dua sudah terjual, untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AW, pelaku dihadapan polisi.
 


Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiga unit komputer yang dicuri ternyata sudah dijual 2 unit, melalui online shop dan dibeli oleh pembeli dari Jakarta.

“pencurian TKP Puskemas Sumurgung, Kecamatan Palang, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 E 5E KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Akibat dari perbuataannya, pelaku terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3E 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut