get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Tega, Paman Cabuli Kakak Beradik Laki-laki dan Perempuan, Hingga Korban Perempuan Melahirkan

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:31 WIB
header img
Tersangka Paman bejat yang tega cabuli keponakan kakak beradik hingga melahirkan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang paman di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli dua keponakaannya sendiri. Ternyata pelaku telah beraksi berulang kali hingga keponakan tersebut melahirkan. Parahnya, selain mencabuli keponakan perempuan, tersangka juga mencabuli adik korban yang berjenis kelamin laki-laki.
 
DE, tersangka pencabulan ini tak bisa berbuat banyak, saat digelandang petugas di Mapolres Tuban, Jawa Timur.
 
Mirisnya, tersangka mencabuli dua keponakannya sendiri, laki-laki dan perempuan. Petugas menangkap DE setelah ada laporan dari orang tua korban.
 


Modusnya, tersangka mengancam kedua keponakaannya itu, akan membunuh ibunya yang berhutang sebesar Rp. 100.000, jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Keponakannya tersebut tidak bisa melawan, karena diancam. Bunga, sang keponakan perempuan dicabuli dari bulan mei hingga agustus 2023 lalu sebanyak 4 kali. Saat ini korban sudah melahirkan anak.

Parahnya lagi, tak hanya mencabuli keponakan perempuan, tersangka ternyata juga mencabuli adik korban laki-laki sebanyak 7 kali dengan cara sodomi.


“uangnya itu untuk pembayaran elpiji sebesar seratus ribu rupiah,” jata DE, tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu jumpsuit, sebuah kaos, dan juga sejumlah pakaian milik korban.
 
Sementara dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di taman salah satu café, serta di rumahnya saat keadaaan sepi.
 


Dua korban pencabulan ialah B (16) perempuan dan saat ini sudah melahirkan anak, sedangkan adiknya C (14) laki-laki.
 
“kondisi korban sudah melahirkan, tersangka ini juga melakukan sodomi sebanyak 7 kali terhadap adik korban,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Kini DE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut