get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Diduga Guru Ngaji Rudapaksa Sejumlah Murid di Pancoran Mas Depok

Lagi! Guru Ngaji Cabuli Santriwati, kini Sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban

Jum'at, 25 April 2025 | 11:17 WIB
header img
Lagi! Guru Ngaji di Kabupaten Tuban Cabuli Santriwati, kini sudah ditahan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Drama keberlanjutan kasus pencabulan santriwati oleh guru ngaji di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa  Timur, membawa angin segar. Tersangka yang diisukan mengalami gangguan jiwa demi menggugurkan dari jerat hukum, saat ini posisi tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban setelah 8 bulan di proses di UPPA Polres Tuban. Akhirnya kasus kekerasan seksual tersebut akan segera disidangkan dan korban mendapatkan kepastian hukum.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anas Riadlo terhadap santriwatinya bernama AO (15 tahun) diketahui pertama kali oleh Bapak korban pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di sebuah jalan di Kecamatan Widang, Tuban. Saat itu korban pulang setelah mengikuti pengajian bersama ketiga temannya. 

 

 

Saat korban berjalan menuju rumah sendirian. Tersangka melakukan perbuatan cabul. Kejadian cabul ini dilakukan oleh tersanga sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian pertama terjadi bulan Juni 2024 diruang kelas pukul 10.00 WIB. Kejadian kedua terjadi 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir jalan desa Patihan.

Tanggal 29 Agustus 2024 Ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka di Desa Patihan. Saat dirumah bertemu dengan tersangka dan istrinya. Ibu korban marah dan menanyakan kebenaran kejadian tersebut, tersangka tidak mengakui jika telah melakulan kekerasan seksual terhadap OA.

 

 

Kemudian pada tanggal 04 September 2024 Ibu korban melaporkan ke Polres Tuban diterima dan ditangani oleh UPPA Polres Tuban. Keluarga korban menunggu perkembangan pelaporan tanpa memiliki akses penjelasan dengan kepentingan terbaik bagi korban akhirnya tanggal 24 Desember 2024 Ibu korban datang ke kantor LBH KP. Ronggolawe untuk meminta perlindungan bagi korban dan bantuan hukum dengan menandatangani surat kuasa dengan advokat  LBH KP. Ronggolawe, memberikan kuasa untuk mendampingi dan menangani perkara kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya. 

Tim LBH KP.Ronggolawe membangun komunikasi dengan UPPA Polres Tuban terkait dengan proses perkembangan kasusnya dikarenakan sudah 3 bulan sejak pelaporan, tersangka belum ditangkap dan ditahan. Padahal telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuan dari dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yaitu untuk kepentingan penyidikan yang paling lama dilakukan dalam 1x24 jam. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut