get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Petani Keluhkan Pupuk Langka dan Selalu Tak Kebagian Pupuk di Kios

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:40 WIB
header img
Petani saat menanam padi di sawah.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sejumlah petani di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

 

Selain itu, para petani juga mengeluhkan dengan adanya pembelian pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pembelian pupuk nonsubsidi di kios desa setempat.

 

Kelompok tani, Terubus Ngeremboko Munir mengatakan, para petani di Sukorejo, Kacamatan Parengan khusunya yang tergabung di kelompok taninya mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Menurutnya, para petani saat ingin membeli pupuk ke kios, kios sering kehabisan. Jika ada pupuk petani tidak pernah kebagian.

 

"Petani setiap datang ke kios beberapa kali pupuknya tidak ada, kalau ada ngak kebagian habis stoknya. Petani merasa resah karena datang berapa kali enggak kebagian pupuknya," tuturnya saat ditemui di rumahnya.

Selain mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Para petani juga mengeluhkan adanya kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

"Info dari para anggota kelompok tani ada yang dijual di atas HET. Yaitu dijual dengan harga 140 per sak. Selain mengeluhkan harga pupuk di atas HET para petani juga mengeluhkan pembelian pupuk subsidi yang di paket dengan pupuk non subsidi," tuturnya.

 

Menurutnya, keluh kesah para petani ini sudah dirasakan sejak bulan januari 2024 hingga Maret 2024 ini. Dalam hal ini pihaknya berharap agar para petani di musim tanam tidak dipersulit dalam mendapatkan pupuk.

 

"Harapannya selaku pengurus kelompok petani kalau menjual di harga HET. Contoh kalau harga poska Rp. 115.000 per sak ya harus dijual sesuai peraturan pemerintah," harapnya.

 

Sementara itu, petani lainnya Masinah menambahkan, bahwa pembelian pupuk saat ini sulit dan rumit. Menurutnya, kemarin pada saat mengambil jatah pupuk di kios sebanyak 5 sak bayar 700. 5 sak tersebut dengan rincian 3 sak urea dan 2 sak Phonska.

 

"Kemarin saya ambil sebanyak 5 sak dengan rincian 3 sak urea dan 2 sak Phonska bayar 700. Kemarin, saat ambil pupuk subsidi juga dapat pupuk 10 kilo gram yang non subsidi," akunya.

 

Terpisah, Pemilik kios, UD KarangTani yang menyuplai pupuk di Desa Sukorejo, Samuri mengatakan, bahwa untuk pupuk yang dijual di atas HET yang jelas pihaknya tidak tahu. 

 

"Kurang tahu saya yang penting saya jual sesuai HET sesuai aturan pemerintah itu aja," ucapnya saat ditemui dirumahnya.

 

Karena dulunya yang membagikan pupuk itu kelompok tani. Kalau sekarang dengan menggunakan e puber  sekarang dikios masalahnya menggunakan GPS  e alokasi juga. Harus sesuai karena nginputnya disini dan pada saat pengambilan orangnya harus difoto disini.

 

"Kalau pupuk subsidi mestinya nggak boleh kalau dijual di atas HET," katanya.

 

Disinggung terkait alokasi pupuk, ia menyampaikan bahwa pembagian sudah jelas, untuk alokasi pupuk yang membuat bukan kios. Kios hanya menyalurkan yang membuat data itu kelompok dan disampaikan ke UPTD pertanian.

 

"Untuk alokasi pupuk perorangan saya sudah terima matang, karena sudah ada di aplikasi  I Pubers. Disini saya tinggal menyalurkan," ujarnya.

 

Terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi, yang di jual ke petani yang dipaketkan dengan pembelian pupuk bersubsidi, menurutnya karena ada titipan dari distributor.

 

"Untuk pupuk nonsubsidi ini, saya dititipi dari distributor untuk menjualkan," dalihnya.

 

Untuk diketahui, jika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi. 

 

Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah di atur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/ bundel.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut