Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Komisi III bagian Perekonomian dan Keuangan, termasuk diantaranya duduk di komisi pertanian memberikan pendampingan langsung pada saat pembagian pupuk bersubsidi. Setelah di cek dilapangan pembagian pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan itu sudah dilaksanakan sesuai proposional.
"Dalam penjualan pupuk bersubsidi yang kami pantau bersama kelompok tani, agen menjual sesuai dengan perundangan undangan, atau saudara agen sudah menjual sesuai HET," terangnya.
Sedangkan, dengan paketan pupuk non subsidi itu adalah kewajiban seluruh agen yang menerima barang titipan dari distributor. Terkadang agen dipaksa distributor diberikan barang titipan, yaitu berupa pupuk Non Subsidi untuk dijualkan. Sehingga kalau ini tidak dijualkan ini kenal pinalti dari distributor dan jika dijual maka timbul gejolak di masyarakat khususnya petani.
Editor : Prayudianto