Perbuatan tak senonoh ini dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya dan parahnya lagi, usai melakukan begal payudara, tersangka melakukan masturbasi.
“jadi kita amankan karena dia melakukan kegiatan begal payudara, aksi yang dilakukan ini sebanyak dua kali dua tkp, tkp di depan gang perumahan Madani dan gang TPA, motifnya berdasarkan pengakuan tersangka hanya pengen memegang, setelah itu dia bisa puas, modusnya dia keliling-keliling setelah mendapat sasaran cewek yang seksi,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP Junto Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman dua belas tahun penjara.
Editor : Prayudianto