Namun untuk mewujudkan upaya menumbuh kembangkan percepatan pencapaian di era digitalisasi ini, bukannya tidak menemukan kendala. Jika hal teknis terselesaikan, justru hal non teknis kadangkala yang menjadi kendala.
Seperti yang terjadi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhir-akhir ini. Meski semua perijinan sudah dilengkapi, termasuk surat pernyataan dari warga, dari desa, NIB, permohonan PBG berbasis OSS, PKKPR dan SPPL OSS, rekom zona cell plan, rekom tata ruang, rekom camat setempat, rekom Kades, ijin warga, kompensasi dan lain-lainnya, namun justru kendala non teknis justru muncul dan mestinya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan sebuah menara telekomunikasi.
Pembangunan menara telekomunikasi merupakan demi terwujudkannya hajat hidup orang banyak, bahkan bagi negara sekaligus masyarakatnya. Penolakan pembangunan menara yang alasannya tidak masuk diakal adalah bentuk pembangkangan terhadap program pemerintah yang tanpa dilandasi oleh pemikiran demi terwujudnya kepentingan umum sebuah negara.
Editor : Prayudianto