Tuban, iNewsTuban.id - Diskusi goes To Campus yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban menghadirkan sejumlah pemateri. Dalam diskusi itu para pemateri memberikan pemahaman seputar pemilu.
Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Gunawan Wihandono mengajak peran serta aktif masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pilkada di Jatim dan Tuban khususnya. Sebab menurutnya, pelaksanaan pilkada tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya keterlibatan masyarakat.
"Tingkat partisipasi masyarakat Tuban dalam pemilu maupun pemilihan cukup tinggi sekitar 74 persen dalam pilkada dan 85 persen pada pemilu kemarin. Namun, sosialisasi akan terus kita lakukan untuk terus berupaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat," ujarnya
Gunawan menjelaskan, Pilkada serentak dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2015, sampai tahun 2020. Tahun ini, pilkada serentak diikuti seluruh provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Kecuali, Provinsi DIY dan Kota di DKI Jakarta.
"Total sebanyak 545 provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan Gubernur Wakil-Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota," jelasnya.
Sementara terkait hal ini, Gunawan berharap agar sinergitas terus terjalin ke depan dan kegiatan-kegiatan serupa dapat dilaksanakan di kampus-kampus lain di Kabupaten Tuban.
"Mengapresiasi kegiatan PWI Tuban yg telah melaksanakan kegiatan Goes To Campus dgn tema pemilih cerdas tanda pilkada beritegritas. Mengingat saat ini merupakan tahun politik sehingga PWI dapat ambil bagian dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat khususnya mahasiswa tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Terpisah Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nabrisi Rohid mengatakan, Bawaslu baru berusia 5 tahun. Bawaslu mempunyai tingkatan, ada Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa yakni PKD.
Tugas Bawaslu yakni melakukan pengawasan. Selain itu, Bawaslu juga berperan untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Untuk sengket cenderung antar calon dan keputusan KPU yang merugikan para calon.
Dalam pemaparan itu, Nabrisi juga menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait persoalan pemilih. Dimana jika terdapat warga yang sudah berusia 17 dan tidak bisa memilih maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Bawaslu juga melakukan indentifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan dan kegiatan lainnya," pungkasnya.
Editor : Prayudianto