get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
header img
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

 

Dua tersangka tersebut merupakan Sekdes dan perangkat desa yang merangkap sebagai direktur dan komanditer CV, yang melakukan pengadaan barang. 


Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

 

Kedua orang ini tercatat sebagai direktur dan komanditer CV. Satu network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
 
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan perangkat desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut, berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
 


Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.

 

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

 

Hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut.

 

Kedua tersangka di =dakwa melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
“dari perhitungan audit tersebut kerugian negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi jawa timur diperoleh hasil perhitungan kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 m. bahwa berdasarkan hal tersebut kami team penyidik menetapkan status saksi EW dan saksi AN kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

 

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada april 2023 lalu.

 

Sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban, Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo. Kedua tersangka telah diamankan ke Lapas IIB Tuban, sampai menunggu tahap selanjutnya.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut