get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus BMT di Tuban Dilaporkan ke Polres Tuban, Buntut Gelapkan Uang Nasabah Rp 780 Juta

Polisi Hutan di Tuban Dibacok Pencuri Kayu Jati

Selasa, 30 Juli 2024 | 07:30 WIB
header img
Mursid pelaku pembacokan terhadap Polisi Hutan di Singgahan, Tuban, saat diamankan petugas di Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang Polisi Hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, luka parah dibagian kakinya setelah di bacok pelaku pencurian kayu jati, yang menghadang pelaku saat membawa kabur kayu jati dari dalam hutan

 

Korban dibacok menggunakan kapak. Pasca kejadian, satu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mengamankan Mursid, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ke Mapolres Tuban.

 

Pria 43 tahun ini ditangkap petugas lantaran membacok polisi hutan, di area hutan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

 


 
Pembacokan berawal saat korban yang bernama Damari, Kepala Polisi Hutan Desa Mulyoagung, berpatroli di wilayah hutan setempat.

 

Saat melintas di lokasi hutan petak 25 C, korban melihat sejumlah orang menebang tiga pohon kayu jati. Melihat kejadian ini korban lantas menegur para pelaku pembalak liar, namun para pelaku pembalak liar justru melawan serta membacok korban dengan kapak.

 

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
 
“pada saat mantri hutan melakukan patroli yang kemudian ditemukanlah pelaku saat akan dilakukan penertiban pelaku melawan serta melakukan pembacokan dan terkena dipaha sebelah kiri. pasal 351 ayat 1 kuhp, untuk kondisi korban masih dalam perawatan dipaha sebelah kiri terdapat luka akibat pembacokan dari kapak ini dan telah dilakukan perawatan,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Saat ini polisi juga masih mengejar pelaku pembalakan liar lainnya.

 

Pelaku di jerat pasal 351 C KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut