get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Motor, sang Suami Adalah Residivis Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 07:50 WIB
header img
Kedua pasangan suami istri MRN (32) dan SRT (39) warga Lamongan, yang mencuri motor milik karyawan toko cat di Palang, saat diamankan di Mapolres Tuban, sang suami adalah residivis kasus pengeroyokan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Suami istri terduga pelaku maling motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, bermacam-macam STNK hingga kunci leter T. 

 

 

Sepasang suami istri inipun terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban, sementara sang suami dipenjara untuk yang kedua kalinya, karena kasus pengeroyokan.

 
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus terduga pelaku maling sepeda motor. Kedua tersangka merupakan warga Desa Tunggul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Pasangan suami istri ini kompak mencuri sepeda motor di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 


 
Kejadian ini berawal ketika pemilik motor, Pardi (44) memarkir sepeda motornya di toko cat tempat ia bekerja. Namun nahas, saat pemilik motor akan pulang dari berkerja, sepeda motor yang biasanya terparkir itu raib di gondol maling.
 
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Kedua tersangka tersebut berinisial MRN (32) dan SRT (39) yang ternyata pasangan suami istri.

 

“pasangan suami istri. seperti yang saya sampaikan ia sudah mempersiapkan dari lamongan itu dengan peralatan atau kunci y. kemudian, mencari lokasi-lokasi seperti pertokohan dan pasar yang sepi tidak dijaga pada saat itu lah para tersangka ini melakukan aksinya. barang buktinya kita ambil di rumah bersangkutan di lamongan belum sempat dijual. pelaku pernah melakukan perkara pengeroyokan 107,”  ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

 
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini terpaksa meringkuk di dalam tahanan Mapolres Tuban.

 

Keduanya di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara MRN, sang suami, adalah residivis yang dulu juga pernah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut