Bromo, iNewsTuban.id - WISATA Ranu Regulo, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dibuka kembali. Pembukaan ini dilakukan usai nyaris 7 bulan wisata danau ini ditutup total sejak 5 Februari 2024 untuk aktivitas wisatawan.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan informasi pembukaan Wisata Ranu Regulo, usai surat keputusan dari BB-TNBTS selaku pengelola kawasan Taman Bromo Tengger Semeru bernomor Nomor : PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 dikeluarkan.
Pembukaan Wisata Ranu Regulo di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ini dilakukan mulai 10 September 2024 mendatang.
"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk akitivitas wisata mulai tanggal 10 September 2024," ucap Rudijanta Tjahja Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, 5 September 2024.
Nantinya setelah buka aktivitas wisata di Ranu Regulo, akan dibatasi dengan jumlah total pengunjung maksimal 300 orang per hari. Apabila kuota harian penuh kata Rudi, disarankan kepada pengunjung untuk berkemah di area Danau Ranupani.
"Untuk wisatawan Nusantara dikenakan tiket masuk Rp19.000 per orang untuk hari kerja dan Rp24.000 per orang per harinya, untuk hari libur. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp210 ribu per orang per hari untuk hari kerja, dan Rp310 ribu per orang per harinya untuk hari libur," terangnya.
Pembelian tiket Ranu Regulo dilayani secara offline atau langsung di spotnya. Sementara setiap pengunjung yang berkemah atau camping, juga dikenakan tiket dua hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
"Persyaratan Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00-17.00 WIB. Tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun, pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah atau (camping)," terangnya.
Rudijanta juga mewajibkan setiap wisatawan atau pengunjung untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kunjungan ketika beraktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Pengunjung dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dan sebagainya, dengan surat izin khusus dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem," tukasnya.
Sebagai informasi, kawasan Wisata Ranu Regulo ditutup karena adanya cuaca buruk, berupa hujan lebat, disertai angin kencang yang kerap menerjang kawasan ini. Hal itu berimbas pada ancaman pohon tumbang yang dapat mengancam keselamatan pengunjung. Penutupan juga dilakukan untuk pemulihan ekosistem alam.
Ranu Regulo merupakan satu dari beberapa danau di kawasan TNBTS, selain Danau Ranupani dan Danau Ranu Kumbolo. Lokasinya berada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ranu Regulo setiap harinya rata-rata dikunjungi 115 wisatawan per harinya.
TNBTS sendiri merupakan taman nasional yang pintu masuknya dapat dilalui melalui empat kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Editor : Prayudianto