get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Warga Laporkan Pemdes Mlangi Atas Dugaan Pengrusakan Bangunan

Selasa, 24 September 2024 | 16:38 WIB
header img
Pasangan suami istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban saat melaporkan Pemdes Mlangi atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang di Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Pasangan suami istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban melalui kuasa hukumnya, melaporkan Pemdes Mlangi atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Kuasa hukum Ali Mudrik dan Suwarti, Nur Aziz kepada awak media menyampaikan bahwa Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik klientnya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

 

Pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter milik Pasutri itu dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik Ali Mudrik dan Suwarti.

 

Kronologinya, lanjut Azis, bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2024 Sdr. Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) menyuruh Santi Nur Jannah (anak Para Pengadu) untuk menyerahkan Sertifikat tersebut ke Kantor Desa Mlangi yang diterima Sekretaris Desa Mlangi dan Teradu menyatakan ada kesalahan Nomor Induk Bangunan (NIB). 

 

"Selanjutnya Sertifikat diserahkan kembali kepada Santi (anak Para Pengadu) dan Ahmad Fatkur Rozi (menantu Para Pengadu) dengan mengatakan akan tetap membongkar tembok pagar rumah Para Pengadu yang akan digunakan pembangunan saluran air yang diklaim oleh Teradu masuk tanah desa dan tanah negara (government ground)," beber Azis.

 

Ditambahakannya, saat anak dan menantu Para Pengadu  datang di Kantor Desa Mlangi untuk mengambil Sertifikat tersebut, anak Para Pengadu diberikan Surat Peringatan Nomor: 140/775/414.419.15/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mlangi yang isinya memberikan peringatan agar Pengadu I untuk segera membongkar tembok pagar rumah dalam tenggang waktu 3 hari dan jika Para Pengadu tidak mau membongkar tembok pagar rumah akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

 

"Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 16.30 WIB Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) tanpa izin dan persetujuan dari Para Pengadu sebagai pemilik bangunan tembok pagar rumah tersebut, melakukan pembongkaran tembok pagar rumah (eksekusi) secara paksa dengan bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) dengan menggunakan alat berat (excavator) untuk digunakan proyek saluran air dengan dalih tembok pagar rumah tersebut masuk jalan umum (jalan poros desa), yang mengakibatkan rasa ketakutan (traumatik) anak Para Pengadu dan Ibu kandung Pengadu I yang berusia sudah tua sekali," tambah Azis.

 

Padahal diketahui jika berdasarkan luas dan batas tanah dalam SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, Luas 598 M2 bangunan tembok pagar rumah milik Para Pengadu yang telah dibongkar secara paksa oleh Teradu tersebut masuk tanah hak milik Para Pengadu dan tidak masuk tanah jalan poros desa atau tanah desa sebagaimana yang diklaim Teradu.

 

Azis menuturkan, jika pembongkaran secara paksa (eksekusi) secara bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) terhadap tembok pagar rumah Para Pengadu yang masuk tanah hak milik Para Pengadu tanpa adanya dasar hukum dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatas namakan pihak yang berwenang adalah bentuk perampasan hak warga, arogansi dan kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) Pemerintah Desa Mlangi yang sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut diatas, tindakan Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) yang telah membongkar paksa secara bersama-sama terhadap bangunan tembok rumah Para Pengadu dengan melawan hukum tersebut Teradu patut diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," tegas Azis.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pengadu melaporkan hal itu kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Tuban untuk segera menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana tersebut secara adil, obyektif, profesional dan akuntabel.

 

"Kita minta Polres Tuban, dalam hal ini Satreskrim bisa segera menindaklanjuti laporan kami ini," tutup Azis.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menanggapi bahwa laporan tersebut baru masuk dan akan segera ditindaklanjuti. 

 

"Laporannya baru kita terima dan akan kita pelajari untuk ditindaklanjuti," jelas Dimas.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut