JAMBI, iNewsTuban.id - Mahasiswa pecinta alam salah satu perguruan tinggi di Jambi ditangkap polisi. Dia diamankan usai memerkosa mahasiswi sesama pecinta alam usai kegiatan orientasi di hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku berinisial RJ (19) warga Kabupaten Sarolangun. Dia memerkosa korban RV (18) mahasiswi teman kampusnya.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban mengikuti kegiatan mapala di hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi, Sabtu (12/10/2024). Seusai kegiatan, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.
Namun sebelum mengantar pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muarojambi. Sesampainya di kontrakan, pelaku menarik korban ke dalam kamar secara paksa.
Tidak sampai di situ, dia juga menelanjangi korban hingga terjadi pemerkosaan. Aksi bejat tersebut direkam pelaku dengan tujuan untuk mengancam korban.
"Di TKP tersebut pemerkosaan itu terjadi," ujar Kristian, Rabu (16/10/2024).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menghubungi seniornya di kampus. Kemudian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya.
"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk penanganan hukum," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat video asusila pelaku dengan perempuan yang berbeda diduga korban lainnya.
"Kami temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan ke depan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RJ kini ditahan di rutan Mapolda Jambi. Dia terancam hukuman pidana atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Editor : Prayudianto