get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Banjir Bandang, Ratusan Siswa-siswi di Tuban Terpaksa Libur Lantaran Sekolah Tertutup Lumpur

Sering Diterjang Banjir Bandang, DRPD Tuban Soroti Aktivitas Tambang Illegal yang Kian Marak

Senin, 06 Januari 2025 | 08:31 WIB
header img
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, ikut angkat bicara soal penyebab banjir bandang yang menerjang Kecamatan Rengel dan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku kesulitan karena ranah perizinan ada di Provinsi akan tapi dampaknya di tanggung dan dirasakan oleh masyarakat Tuban.

 

 

"Kami juga kesulitan, karena ranah perizinan ada di Provinsi, akan tapi dampaknya kita masyarakat Tuban yang menanggung," tutur pria asal Kecamatan Jenu itu.

Lebih lanjut, politisi asal PKB itu membeberkan, berdasarkan data dari Dinas ESDM Jatim tambang yang memiliki IUP tahap eksplorasi ada 64 titik dan memiliki IUP tahap operasi 32 titik. Namun, faktanya di Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yg sampai saat ini masih terus beroperasi termasuk di Kecamatan Rengel, Soko, Montong dan Kecamatan Bancar dan lainnya tanpa ada penindakan apapun.

"Ancaman pidana penambang tanpa ijin itu ga main-main loh, sanksi pidana sesuai UU no 3 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar," terangnya.

Oleh karena itu, setelah rapat bersama dinas terkait nanti, pihaknya akan mengundang para pengusaha tambang, baik yang berizin maupun yang tidak. Karena yang berizin pun tidak menutup kemungkinan mereka melanggar juga termasuk paska tambang belum dilakukan reklamasi. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut