Dalam peristiwa itu, mereka diduga membuat keributan di jalan, menggunakan knalpot bising, serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Rombongan konvoi perguruan silat yang diamankan di Satreskrim Polres Sragen, di antaranya berinisial MYA (18), warga Sambirejo, AS (17),warga Sambirejo, IY (18), warga Sambirejo, SDW (23), RJ (17), warga Grobogan, YN (18) warga Ngrampal, FBD (16) warga Sukodono, YAP (19) warga Karangmalang, APP (16) , ES (20), RRP (17) warga Sambirejo dan IFA (15) warga Sambirejo.
"Kami bergerak cepat menangani situasi dengan melakukan penindakan tegas. Sebanyak 12 orang dari komunitas tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar juga disita sebagai barang bukti. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat dan akan terus memantau aktivitas serupa.
Kapolres juga mengimbau kepada para komunitas silat untuk menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang mereka anut.
Editor : Prayudianto