Cemburu Istri Diajak Bersetubuh, Suami di Tuban Tebas Leher Pegawai Bank Plecit

TUBAN, iNewsTuban.id - Sebuah aksi penganiayaan brutal terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, jumat (28/02) malam. Seorang pria nekat menyerang seorang penagih utang dengan sebilah pedang, hingga korban mengalami luka parah di bagian leher dan perut.
Diduga, motif pelaku yakni marah akibat pesan tak senonoh yang di kirim korban kepada istri pelaku.
Kejadian tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Andika Setiawan (23) warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Sementara pelaku berinisial IS (29) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Motif pelaku melakukan penyerangan ini diduga karena kemarahan setelah mengetahui isi pesan korban kepada istrinya.
Dalam chat tersebut, korban diduga menawarkan uang Rp. 500.000 agar istri pelaku mau diajak berhubungan intim. Merasa harga diri keluarganya dilecehkan, pelaku pun emosi dan merencanakan aksi brutal tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian ini bermula saat korban yang bekerja sebagai penagih utang bank plecit, mendatangi rumah pelaku untuk menagih pembayaran. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.
Pelaku yang sudah menunggu di depan rumah, tiba-tiba keluar dengan membawa sebilah pedang. Tanpa banyak bicara, pedang tersebut langsung ditusukkan ke perut korban, lalu di sabetkan ke arah leher korban.
Korban mengalami luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dan segera di larikan ke RSUD Dr. R. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.
“adapun dari pelaku sendiri berinisial IS (29) alamat kecamatan palang, kabupaten tuban. adapun kronologi kejadian bahwa korban ini memang di pancing kerumah pelaku ini kemudian saat korban sampai dirumah pelaku langsung ditusuk oleh sebilah pedang, setelah dilakukan penusukan di daerah perut korban ini juga langsung ditebas lehernya yang mengakibatkan luka terbuka pada korban. untuk korban ini kalo berdasarkan saksi sementara, padahal awalnya istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. korban ini merupakan karyawan pada bank pelcit. mofitnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitanya dengan mengajak berhubungan diluar,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pedang, yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto