get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Jawaban Pertamina Terkait Kebijakan Pembelian Solar Bersubsidi yang Dikeluhkan Petani

Dikirim ke Jawa Tengah, Aparat TNI Kodim 0811 Tuban, Amankan Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:54 WIB
header img
Sopir truk yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram saat diamankan di Markas Kodim 0811 Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan oleh petugas TNI dari Kodim 0811 Tuban, saat akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebelum diamankan, petugas melakukan pengintaian selama lebih dari 2 minggu.

Petugas mendapat laporan pengiriman tabung gas bersubsidi tersebut, hingga kemudian dilakukan pengamanan, diduga modus tersebut sudah dilakukan berulang kali dan sekali dalam seminggu pelaku melakukan pengiriman ke luar provinsi.

 


  
Sebuah truk bernomor polisi S 8205 HO ini, diamankan petugas dari Inteligen Kodim 0811 Tuban, saat akan mengirim 840 tabung gas elpiji 3 kilogram, ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
 
Aparat sebelumnya sering mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa sering dilakukan pengiriman tabung gas bersubsidi tersebut keluar daerah, yakni ke wilayah Provinsi Jawa Tengah.

 

Petugas kemudian melakukan pengintaian lebih dari 2 minggu dan setelah mendapat bukti pengiriman tabung gas melon tersebut, petugas kemudian membuntuti truk dengan bak berwarna kuning tersebut.
 
Tepat di perbatasan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah, tepatnya di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, truk tersebut diamankan untuk kemudian di bawa ke Markas Kodim 0811 Tuban.

 


 
Menurut pengakuan sopir, truk yang semestinya bukan untuk angkutan tabung gas elpiji itu, mengambil tabung gas di SPBE di wilayah Kecamatan Bancar. Untuk mengelabhui petugas, pelaku menutupi bak truk dengan terpal rapat rapat, sehingga tidak terlihat muatan tabung gas elpiji.
 
Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian di sekitar lokasi SPBE, kemudian mencurigai salah satu truk yang tertutup rapat muatannya. Saat di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah, truk tersebut di hentikan. Dan benar, setelah digeledah, truk tersebut bermuatan 840 tabung gas elpiji subsidi, yang akan hendak dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

“antisipasi dan upaya kita membantu pemerintah daerah untuk menyampaikan, ataupun mengagalkan, memberikan himbauan aturan yang ada kepada masyarakat, ini mungkin menjadi gambaran ke depan bahwa bukan ini saja yang kita lakukan, kita lakukan sosialisasi kepada agen terkait aturan aturan yang ada dari dinas, agar tidak terjadi kelangkaan tabung gas,” ujar Letkol .Inf Dicky Purwanto, Komandan Kodim 0811 Tuban.

 


 
Setelah diamankan, petugas akan menyerahkan barang bukti ratusan tabung gas elpiji tersebut ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Tuban, untuk dilakukan penindakan terkait ijin Sub Agen maupun dari SPBE.
 
Pelaku pengiriman tabung gas ke Jawa Tengah tersebut di ketahui berinisial E, warga Kecamatan Bancar. Sedangkan posisi E sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tuban dalam kasus yang lain.
 
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dimana modus yang dilakukan pelaku sudah berkali kali dan sedikitnya satu kali dalam seminggu, pelaku mengirim tabung gas subsidi tersebut keluar provinsi, sedangkan dalam aturanya dilarang.
 

Selain akan melakukan teguran keras, pihak Dinas Kopumdag Tuban juga tak segan segan akan melakukan pencabutan ijin baik dari Sub Agen maupun pihak SPBE, mengingat ratusan tabung gas elpiji tersebut bisa mencukupi 3 hingga 4 desa selama seminggu.

 


 
Apalagi tak jarang di lapangan terjadi kelangkaan tabung gas elpiji, sedangkan saat ini di bulan Ramadhan, tingkat penggunaan tabung gas elpiji meningkat hingga hari raya lebaran nanti.
 
“kita menyelamatkan kebutuhan masyarakat tuban, 840 tabung dan ini terjadi hampir setiap minggu tujuannya ke pati, proses ijin ada di jatirogo, ini sangat tidak mendukung kita, bisa untuk tiga atau empat desa selama seminggu, pelaku bisa di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar,” kata Agus Wijaya, Kepala Dinas Kopumdag Pemkab Tuban.

 


 
Atas pelanggaran yang dilakukan, pelaku bisa di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut