Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban, Ribuan Ton Solar Diamankan

TUBAN, iNewsTuban.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
Seorang pelaku ditangkap bersama barang bukti ribuan liter solar bersubsidi, yang diduga akan diselundupkan ke luar provinsi, yakni Jawa Tengah.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada kamis (6/03) lalu.
Dari lokasi ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu truk bermuatan 3.500 liter solar bersubsidi, yang disimpan di dalam bull berwarna kuning.
Seorang pelaku bernama Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kkecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial N, masih dalam pengejaran polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk berisi 3.500 liter solar, 28 jerigen berkapasitas 30 liter, satu unit pompa, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku ini memanfaatkan jasa para perengkek, yaitu orang-orang yang menggunakan motor modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
Mereka membawa solar dalam jerigen kecil dengan surat rekomendasi dari desa. Setelah terkumpul, solar dipindahkan ke dalam bull besar di atas truk, sebelum dikirim ke luar daerah dengan harga jauh lebih tinggi.
Ribuan liter solar bersubsidi rencananya akan di selundupkan ke Provinsi Jawa Tengah, yang diduga akan dijual belikan ke industri yang membutuhkan BBM ini.
“pelaku atas nama Mulyono (31) alamat kecamatan jatirogo, kabupaten tuban, untuk satu orang lainnya masih dpo. modusnya pelaku menyuruh para perengkek, perengkek ini orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang sudah di modifikasi nanti ada barang buktinya untuk memberi solar di spbu dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. membeli bbm jenis solar bersubsidi di spbu jatirogo, kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di sugihan kecamatan jatirogo, kabupaten tuban. setelah terkumpul solar tersebut dimasukan kedalam bull di atas bak truk warna kuning dan dijual di provinsi jawa tengah. untuk persangkaan pasal yaitu pasal 55 undang undang ri nomer 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
BBM bersubsidi seharusnya untuk Masyarakat, tetapi justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kini, pelaku harus berhadapan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Prayudianto