Dasar Maling Apes, Curi Motor Tuntun Motor Sambil Jalan 15 Km, Ketangkap Pula

LUMAJANG, iNewsTuban.id - Seorang pemuda di Lumajang, Jawa Timur, tampaknya sedang apes dalam karier kriminalnya. Bukannya kabur dengan motor hasil curian (curanmor), ia malah dapat sesi olahraga gratis: mendorong motor hasil curiannya sejauh 15 kilometer!
Aksinya terekam kamera CCTV saat nekat mencuri motor di parkiran rumah sakit. Lebih nekat lagi, ia harus melewati pos penjagaan. Tapi entah punya bakat akting atau sekuriti lagi ngantuk, dia sukses lolos dengan dalih "cuma ambil barang sebentar".
Dalam rekaman CCTV, pemuda bernama Syaiful (23), warga Kecamatan Klakah, terlihat mencari motor yang "gampang dibawa." Sayangnya, pilihannya kurang cermat. Motor yang dicurinya ternyata punya kunci pengaman ekstra. Mesinnya nggak bisa nyala meski kunci sudah dirusak.
Apa boleh buat, dia pun harus menempuh "tour de Lumajang" versi darat—mendorong motor sejauh 15 kilometer. Mungkin dia berpikir ini sekalian program diet, tapi kenyataan berkata lain. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah, lengkap dengan barang bukti motor yang masih utuh.
Hukuman Gagal Kabur
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.
Editor : Prayudianto