Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Satu Sopir Sempat Terjepit
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini

Senin, 17 Maret 2025 | 08:01 WIB
  • author Riana Rizkia
Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma menjalani sidang etik hari ini. Dia terancam dipecat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsTuban.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu dewasa, Senin (17/3/2025). Fajar terancam dipecat.

"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar diduga melecehkan tiga anak yang masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno. 

Menurut dia, Divisi Propam Polri menjerat Fajar dengan pasal berlapis. Ancamannya sankai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Agus.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut