Pasangan Mesum Pesta Miras di Kamar Kos di Tuban Digrebek Petugas

TUBAN, iNewsTuban.od - Bulan suci Ramadan seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan menahan hawa nafsu. Namun, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri, justru asyik berpesta minuman keras di dalam kamar kos.
Saat petugas gabungan menggelar Razia, keduanya hanya bisa pasrah ketika di gelandang untuk menjalani pemeriksaan.
Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia di sejumlah kos-kosan dan warung yang di duga menjual minuman keras.
Berdasarkan laporan warga, petugas menyisir beberapa tempat kos yang kerap dijadikan lokasi perbuatan mesum. Hasilnya, di salah satu kamar kos di Jalan Alpukat, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri sedang asyik menenggak miras.
Pasangan tersebut adalah NAZ, pria berusia 42 tahun asal Kecamatan Jenu dan MK, Perempuan berusia 23 tahun dari Kecamatan Grabagan.
Keduanya tak bisa mengelak ketika petugas mengamankan mereka, karena tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah, pasangan ini langsung di data dan diminta menunjukkan kartu identitas, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring.
“hari ini kita gelar razia ditempat kos-kosan dan cafe yang didiga menjual miras. kita dapati di kos ada satu pasang bukan suami istri dan di cafe kita dapat 28 botol miras berbagai merek golongan a dan b. selanjutnya miras kdan identitas pemilik cafe kita bawa dan pasangan bukan suami istri juga kita amankan agar keduanya menjalani sidang tipiring. satu pasangan ini masing-masing sudah berkeluarga. pasangan ini juga meminum miras jenis b alexis didalam kamar kos,” ujar Ipda Rudi, Kanit Patroli Samapta Polres Tuban.
Tak hanya razia di kos-kosan, petugas juga menyisir beberapa kafe yang di curigai menjual miras illegal. Dari salah satu kafe, petugas menyita 5 botol arak dan 28 botol miras golongan A dan B yang di jual tanpa izin resmi.
Pemilik kafe, seorang pria berinisial YEP (28) juga turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tuban.
Razia seperti ini akan terus digencarkan, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban selama bulan Ramadan, serta menindak pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan Masyarakat.
Editor : Prayudianto