Beraksi 20 Kali, Spesialis Bobol Rumah di Tuban Akhirnya Ditangkap Polisi

TUBAN, iNewsTuban.id - Dua spesialis pembobol rumah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi. Aksi mereka yang terekam cctv sempat viral, sebelum akhirnya petugas berhasil membekuk kedua pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan dan uang ratusan juta rupiah. Para pelaku juga mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda. Salah satu pelaku di hadiahi timah panas, karena sempat melawan saat ditangkap.
Rekaman cctv memperlihatkan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Terlihat sebuah mobil berwarna oranye mondar-mandir di area perumahan, diduga sedang mengintai calon target.
Tak lama, seorang pria turun dari mobil dan masuk ke rumah yang di tinggal pemiliknya. Dalam rekaman terlihat pelaku mengacak-acak lemari, mencari barang berharga.
Ia menemukan sebuah brankas dan berusaha membukanya, namun gagal. Tanpa pikir Panjang, pelaku membawa brankas tersebut yang berisi perhiasan dan uang tunai.
Aksi pencurian ini sempat viral beberapa waktu lalu. Kini Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua tersangka, Nurdin (42) dan Sabri (39) yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat.
Keduanya ditangkap setelah polisi mencurigai mobil yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni kendaraan dengan nomor polisi W 1595 CG. Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan dua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol rumah.
Modus kedua pelaku adalah berkeliling ke perkampungan dan perumahan untuk mencari rumah yang kosong ditinggal penghuninya. Salah satu korban, Wempy Yulianto (41) warga Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, mengalami kerugian hingga Rp 190 juta akibat pencurian ini.
“dengan 2 tersangka pengembangan kami ada 20 tkp. untuk dua orang ini perhiasan dan uang, ini tkp mondokan kejadian sore membobol rumah yang sempat viral waktu itu. 2 orang, uangnya sudah digunakan semua habis buat minum dan judol (judi online). kronologi penangkapan kami sudah melidik pelaku itu 4 sampai 5 bulan kami kumpulkan data data. kemudian waktu ramadhan hari pertama lalu mencurigai mobil yang hampir sama dengan bukti bukti yang kami dapat sehingga kami melakukan pengerebekan di spbu sleko. itu hari jumat berarti dia mau beraksi hari sabtunya,” kata Ipda Moh Rudy, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto